Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)
Definisi perlindungan Konsumen terdapat pada Undang-Undang Republik
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)
Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Azaz Perlindungan Konsumen
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
sumber : http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html
Minggu, 29 Mei 2016
TUGAS : HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
sumber : https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
sumber : https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
TUGAS 2: BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk bentuk perusahaan
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi
pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada
kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha
kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
- Mudah mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam pengambilan keputusan
- Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan
nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi
sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang
dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota
Firma.
Kebaikan:
- Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
- Modal relatif besar
- Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal
dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana
sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif
dalam manajemen perusahaan
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan
modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian relatif mudah
- Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
D. Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas
hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut
dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
public
- PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual
untuk izin operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
- PT Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak
dalam negri)
- PT Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa diperjualbelikan
- Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
perusahaan mengalami kerugian
- Mudah mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT relatif sulit
- Izin memakan waktu lama
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta notaris
- Wajib daftar perusahaan
- Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran PT:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang
memimpin operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan
azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
b. Modal usaha dari pemerintah
c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba
b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
c. Modal usaha dari negara
d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani kepentingan umum
3. Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik negara => PT
c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan
sebagian kecil masyarakat
Fungsi BUMN:
1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum
Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik
pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
sumber : http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi
pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada
kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha
kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
- Mudah mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam pengambilan keputusan
- Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan
nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi
sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang
dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota
Firma.
Kebaikan:
- Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
- Modal relatif besar
- Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal
dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana
sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif
dalam manajemen perusahaan
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan
modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian relatif mudah
- Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
D. Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas
hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut
dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
public
- PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual
untuk izin operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
- PT Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak
dalam negri)
- PT Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa diperjualbelikan
- Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
perusahaan mengalami kerugian
- Mudah mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT relatif sulit
- Izin memakan waktu lama
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta notaris
- Wajib daftar perusahaan
- Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran PT:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang
memimpin operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan
azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
b. Modal usaha dari pemerintah
c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba
b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
c. Modal usaha dari negara
d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani kepentingan umum
3. Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik negara => PT
c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan
sebagian kecil masyarakat
Fungsi BUMN:
1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum
Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik
pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
sumber : http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
Tulisan 1 : Planning Hidup saya 10 tahun yang akan datang
Resolusi Hidup Dalam 10 Tahun Kedepan
Rencana 10 tahun kedepan dalam hidup saya :
2014 - 2018 : Belajar dengan sungguh – sungguh agar mendapat IP yang diharapkan
2018 : Lulus sarjana Ekonomi Akuntasi dengan nilai memuaskan, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, mudah - mudahan S2 Magister Ekonomi .
2018 - 2020 : Menyelesaikan Magister dengan tepat waktu dengan nilai tertinggi di universitas yang kita jalani.
2020 : Mendapatkan pekerjaan yang sesuai dan mendapat gaji dengan apa yang kita harapkan.
2021 : Menikah dengan satu tujuan hidup bersama selamanya.
2022 : Mempunyai 2 orang anak atau lebih, membeli atau membangun istana rumah impian..
2023 : Membuka perusahaan sendiri dengan modal yang sudah dikumpulkan dari pekerjaan yang sebelumnya
2024 : menginvetasikan sebagian uang di berbagai usaha yang maju di negara indonesia.
2025 : membahagiakan orang tua dengan memberangkatkannya ke tanah suci, membahagiakan keluarga, membahagiakan kaka dan adik saya dan keluarga saya lainnya, membahagiakan anak dan istri saya sendiri.
Terimakasih. Semoga cepat tercapai cita - citaku !
Jumat, 22 April 2016
TUGAS PENULISAN
Sejarah Singkat Kartini Pahlawan Indonesia
Sejarah Hari Kartini sedikit banyak harus kita ketahui
sebagai bagian dari sejarah NKRI. Hari Kartini yang selalu diperingati setiap
tanggal 21 April adalah peringatan untuk mengenang seorang wanita agung bernama
Kartini. Ia dikenang hingga sekarang karena telah menjadi inspirasi bagi
seluruh wanita, khususnya di Indonesia sebagai wanita berpendidikan, wanita
yang tak terkungkung dalam superioritas kaum lelaki. Kartini adalah wanita yang
menyerukan kepada seluruh kaum wanita terus bersinar; seperti harapannya yang
terhimpun dalam buku ‘Habis Gelap Terbitlah Terang.Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879.
Tanggal kelahiran ini yang kemudian ditetapkan sebagai hari peringatan Kartini.
Kartini lahir dari keluarga bangsawan Jawa, dari pasangan R.M Sosroningrat dan
M.A Ngasirah. Hidup di tengah keluarga bangsawan membuat Kartini mendapat
pendidikan yang baik. Ia banyak bersentuhan dengan pemikiran modern.
Ia suka membaca dari kegiatan membaca tersebut Kartini merasa
kagum dengan peran wanita di negeri-negeri Eropa. Mereka memiliki kebebasan
untuk memperoleh hak-hak sebagai manusia, seperti belajar dan lain sebagainya.
Sementara itu, di sekitarnya, perempuan-perempuan di tanah Jawa khususnya masih
tertindas tak berdaya. Mereka terkungkung karena adat, mereka dipaksa menikah
dengan lelaki yang tak dikenal, mereka tak mendapat pendidikan, mereka jauh
dari peradaban maju.
Sebagai orang yang mengerti nasib perempuan yang direndahkan
yang terjadi di negerinya, Kartini sangat tergugah memberi pencerahan, berjuang
ingin menjadikan kaum perempuan lebih terdidik. Akhirnya, Kartini dalam
memperjuangkan kaum wanita itu mendirikan sebuah sekolah wanita pada tahun 1912
di Semarang. Sekolah ini kemudian menyebar di berbagai daerah lainnya seperti
di Surabaya, Malang, Madiun, Yogyakarta, dan beberapa kota lainnya.
Raden Adjeng
Kartini adalah seseorang dari kalangan priyayi atau kelas bangsawanJawa, putri
Raden Mas Sosroningrat, bupati Jepara. Beliau putri R.M. Sosroningrat dariistri
pertama, tetapi bukan istri utama. Kala itu poligami adalah suatu hal yang
biasa.Kartini lahir dari keluarga ningrat Jawa. Kartini adalah anak ke-5dari 11
bersaudara kandung dan tiri. Dari kesemua saudara sekandung, Kartini adalahanak
perempuan tertua. Beliau adalah keturunan keluarga yang cerdas.
diangkat
bupati dalam usia 25 tahun. Kakak Kartini,Sosrokartono, adalah seorang yang
pintar dalam bidang bahasa.Sampai usia 12 tahun, Kartini diperbolehkan
bersekolah di ELS (Europese LagereSchool). Di sini antara lain Kartini belajar
bahasa Belanda. Tetapi setelah usia 12 tahun,ia harus tinggal di rumah karena
sudah bisa dipingit. Karena Kartini bisa berbahasaBelanda, maka di rumah ia
mulai belajar sendiri dan menulis surat kepada teman-temankorespondensi yang
berasal dari Belanda. Salah satunya adalah Rosa Abendanon yang banyak
mendukungnya.
TUGAS 2 ASPEK HUKUM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 2)
DEFINISI HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang
lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan (pribadi).
Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan
antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan
yang lain.
Subekti membagi Pengertian Hukum
Perdata dalam dua arti :
1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private
materiiL), yaitu segala hukum pokok
yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari
hukum dagang.
Dari pengertian hukum perdata diatas dapat
disimpuLkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.
Namun tidak semua Hukum Perdata
tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi
seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan
masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa
oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang
menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan
sebagainya.
Istilah hukum perdata sering juga
disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan
tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang
termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan
perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis
yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing
Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan
dan India) kecuali hukum keluarga dan hukum waris, dimana kedua bidang hukum
terakhir ini mereka tunduk pada hukum adat mereka masing-masing. Dalam Hukum
Adat merupakan hukum perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara
Indonesia asli.
Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis, karena masing-masing
golongan penduduk mempunyai hukum perdatanya sendiri, kecuali pada
bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Demikianlah pembahasan
mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar, semoga tulisan saya
mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar dapat bermanfaat.
HUKUM PERJANJIAN
Dalam hukum asing dijumpai istilah
overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan
sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai
”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut
memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah
tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat
kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula
pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab
undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian
dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan
pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai
pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad
mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau
lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta
kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan
perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai
dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian
berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin,
dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada
hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang
dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
Jenis-jenis kontrak
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP
tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah
penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak
sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan
perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak
dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik,
kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur,
begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian
yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang
lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan
cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti
cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah
:
Berkaitan dengan aturan resiko, pada
perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian
timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian syarat
batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik
saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi
seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP.
Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan
perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan
menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak
bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak
bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan
barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang,
perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah
kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini
belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam
kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim,
joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan
menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang
dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang
terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan,
kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus
dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang
dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau
dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan
lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan
dalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan
kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu
perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada
umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah
mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan
langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan
bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas
etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan
kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan
kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan
dengan pelaksanaan kontrak ialah :
·
Segala
sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan
undang-undang.
·
Hal-hal
yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu
pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
·
Bila
suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan
karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka
harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai
dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak
mengandung dua fungsi, yaitu :
·
Fungsi
melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan
itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak
pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi
tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
·
Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan
asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi
kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka
tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang
menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak
sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak
konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.Terlambat memenuhi prestasi, dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah
timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian
yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi
memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita
kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan
kerugian berupa :
-
Pemenuhan
perikatan
-
Pemenuhan
perikatan dengan ganti rugi
-
Ganti
rugi
-
Pembatalan
persetujuan timbale balik, atau
-
Pembatalan
dengan ganti rugi
-
Syarat-syarat
sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal)
dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari
terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi
perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat
tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan
kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari
salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para
pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum
dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak
cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan
mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus
mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah
objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek
tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan
dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para
pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan
kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada
bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat
subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan
perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat
diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif,
yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar,
maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah
memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka
perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Pengertian Hukum Dagang menurut
Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan,
dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia
dalam perdagangan atau perniagaan.
HUKUM DAGANG
Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang
ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai
anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai
badan hukum.
Di Indonesia masih belum mempunyai
hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang
warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang
mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.
Selanjutnya apabila dihubungkan
dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini
diatur ketentuan-ketentuan mengenai :
1. Hubungan hukum antara satu produsen dengan produsen lainnya, produsen
dengan konsumen yang meliputi antara lain : Pembelian dan penjualan serta
pembuatan perjanjian.
2. Perantara (pemberian) antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas
komisioner, makelar, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan Terbatas (NV=PT),
Perseroan Firma (V.O.F) dan lain sebagainya.
Pengangkutan di laut, darat dan udara
serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan
keamanan dan resiko pada umumnya.
Menggunakan surat-surat niaga
(handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah
pembayaran dan pemberian kredit.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi
:
-
Hukum bagi pedagang antara.
-
Hukum perserikatan.
-
Hukum transport atau angkutan.
-
Hukum asuransi dan terkhususnya dalam
hal ini hukum laut.
-
Hukum surat-surat niaga (surat-surat
berharga).
DAFTAR PUSTAKA
Rabu, 23 Maret 2016
Perkembangan Sepatu Adidas serta Puma
PERKEMBANGAN SEPATU
ADIDAS
Sejarah merk sepatu yang sangat terkenal ini dimulai pada tahun 1920 oleh Adi (Adolf) Dassler di ruang cuci milik Ibunya. Waktu itu Adi Dassler membuat proyek kecil-kecilan dengan membuat sepatu olahraga. Karena tingginya kualitas sepatu yang dihasilkannya, akhirnya bisnis kecil-kecilan tersebut mulai membuahkan hasil. Pada tahun 1924, Adi Dassler dan saudaranya Rudolf Dassler mendirikan “Dassler Brothers OGH” yang nantinya menjadi cikal bakal Adidas sekarang.
Komitmen Adi Dassler pada kualitas, membawa Dassler Brothers sebagai produsen sepatu berkualitas tinggi, sehingga sering dipakai oleh atlit-atlit legendaris masa itu untuk Olimpiade. Puncak keterkenalan sepatu Dassler Brothers adalah ketika Jesse Owen menjadi atlit paling sukses pada Olimpiade Berlin pada tahun 1936 dengan mengenakan sepatu buatan Dassler.
Komitmen Adi Dassler pada kualitas, membawa Dassler Brothers sebagai produsen sepatu berkualitas tinggi, sehingga sering dipakai oleh atlit-atlit legendaris masa itu untuk Olimpiade. Puncak keterkenalan sepatu Dassler Brothers adalah ketika Jesse Owen menjadi atlit paling sukses pada Olimpiade Berlin pada tahun 1936 dengan mengenakan sepatu buatan Dassler.
Pada tahun 1948, Adi dan Rudolf memutuskan untuk berpisah dan masing-masing membuat merk sepatu sendiri. Rudolf membuat merk sepatu ‘Puma’ sedangkan Adi membuat merk ‘Adidas.’ Pengambilan nama Adidas berasal dari nama Adi Dassler dengan menggabungkan nama depan Adi dan satu suku kata nama belakang Dassler yakni ‘das’ sehingga menjadi kata ‘Adidas’. Sekadar informasi bahwa nama asli dari Adi Dassler adalah Adolf Dassler, tapi orang Jerman sering memanggil nama Adolf sebagai Adi. Didukung oleh kemajuan bidang penyiaran dan pertelevisian, adidas menikmati keuntungan dari event olahraga seperti Olimpiade atau sepakbola, karena logo 3 stripes mereka mudah dikenali dari jauh. Ia pun mendafarkan logo 3 stripes sebagai trademark dari adidas. 3 stripes yang diciptakan agar kaki stabil, namun akhirnya menjadi logo.
Penggunaan logo Adidas sendiri baru dipergunakan pada sekitar tahun 1948, pada saat dua bersaudara Dassler tersebut berpisah. Secara visual, logo Adidas hanya berupa huruf Adidas, dengan nama Adolf Dassler diatasnya serta ilustrasi sepatu ditengahnya. Dengan merk ini, sepatu buatan Adi Dassler mencapai titik kesuksesannya, dengan diakuinya merk sepatu Adidas diajang pesta olahraga dunia seperti Olimpiade Helsinki, Melbourne, Roma dan lainnya. Serta saat itu tim sepakbola Jerman menjadi juara dunia sepakbola dengan menggunakan sepatu Adidas.
Pada tahun 1972, logo Adidas mengalami perubahan yakni dengan menggunakan konsep ‘Trefoil Logo’, yaitu logo dengan visual tiga daun terangkai. Konsep tiga daun ini memiliki makna simbolisasi dari semangat Olimpiade yang menghubungkan pada 3 benua. Sejak saat itulah Adidas menjadi sepatu resmi yang dipergunakan pada even Olimpiade diseluruh dunia.
Akhirnya setelah bertahun-tahun berjaya dan mengalami liku-liku perkembangan usaha, pada tahun 1996, Adidas mengalami modernisasi dengan menerapkan konsep ‘We knew then – we know now’ yang kurang lebih menggambarkan kesuksesan masa lalu dan kejayaan hingga kini. Adapun logo baru yang digunakan secara visual berupa tiga balok miring yang membentuk tanjakan yang menggambarkan kekuatan, daya tahan serta masa depan. Sejak saat itu logo Adidas tidak pernah mengalami perubahan, serta masih berjaya hingga saat ini.
Serta Puma adalah salah satu Merk sepatu atletik, pakaian danaksesoris perusahaan terbesar di dunia, cerita dan sejarahnyadimulai pada tahun 1924 ketika Rudolph Dassler, pendiri awalPuma, memulai perusahaan manufaktur dengan saudaranyaAdolf (Adi) Dassler. Bisnis milik keluarga mereka ini awalnyamemproduksi sandal dan sepatu outdoor, namun mereka segeramelihat kebutuhan untuk sepatu atletik di pasaran. Meskipun terjadi depresi ekonomi di akhir tahun 20-an, bisnis mereka maju pesat. Dan selama Olimpiade 1928 Sepatu athletic Dasslermendapat perhatian nasional ketika hampir setengah dari atlet yang berpartisipasi di olimpiade saat itu memakai sepatunya.
Pada tahun 1972, logo Adidas mengalami perubahan yakni dengan menggunakan konsep ‘Trefoil Logo’, yaitu logo dengan visual tiga daun terangkai. Konsep tiga daun ini memiliki makna simbolisasi dari semangat Olimpiade yang menghubungkan pada 3 benua. Sejak saat itulah Adidas menjadi sepatu resmi yang dipergunakan pada even Olimpiade diseluruh dunia.
Akhirnya setelah bertahun-tahun berjaya dan mengalami liku-liku perkembangan usaha, pada tahun 1996, Adidas mengalami modernisasi dengan menerapkan konsep ‘We knew then – we know now’ yang kurang lebih menggambarkan kesuksesan masa lalu dan kejayaan hingga kini. Adapun logo baru yang digunakan secara visual berupa tiga balok miring yang membentuk tanjakan yang menggambarkan kekuatan, daya tahan serta masa depan. Sejak saat itu logo Adidas tidak pernah mengalami perubahan, serta masih berjaya hingga saat ini.
Serta Puma adalah salah satu Merk sepatu atletik, pakaian danaksesoris perusahaan terbesar di dunia, cerita dan sejarahnyadimulai pada tahun 1924 ketika Rudolph Dassler, pendiri awalPuma, memulai perusahaan manufaktur dengan saudaranyaAdolf (Adi) Dassler. Bisnis milik keluarga mereka ini awalnyamemproduksi sandal dan sepatu outdoor, namun mereka segeramelihat kebutuhan untuk sepatu atletik di pasaran. Meskipun terjadi depresi ekonomi di akhir tahun 20-an, bisnis mereka maju pesat. Dan selama Olimpiade 1928 Sepatu athletic Dasslermendapat perhatian nasional ketika hampir setengah dari atlet yang berpartisipasi di olimpiade saat itu memakai sepatunya.
Pengelola perusahaan dassler ini terus tumbuhdi tahun 30-an, dan mencapai proporsi epikketika Jessie Owens memenangkan empat medali emas di Olimpiade 1936 sambil mengenakan sepatu mereka. Semuanya berjalan dengan baik untuk Dassler Brothers sampai tahun 1948, namun ketika sebuahperselisihan keluarga muncul dan membuatperusahaan terbelah dua. Rudolph mulaidengan perusahaan barunya PumaSchuhfabrik Rudolf Dassler (saat ini dikenal sebagai Puma), dan Adolf (adi) Dassler mendirikanAdidas (berasal dari julukannya "Adi" dan tiga huruf pertama dari nama terakhir "Das").
Puma terus berkembang di bawah bimbingan Rudolph (dan Adidas belum terlihat perkembangan yang baik). Sepanjang tahun pada masa itu Puma adalah yang pertamauntuk memperkenalkanberbagai inovasi sepatu baru, termasuk sol divulkanisir pada sepatu sepak bola, sol berbentuk unik pada sepatu lari untuk meningkatkan gerak alami, sepatu atletik dengan tali Velcro,dan sistem Puma Disc,yang menggantikan tali dengan serangkaian kabel.Setelah era kepemimpinan Rudolph berhenti pada tahun 1974, lalu anaknya Armin diangkat menjadi CEO, dan pada tahun 1986 Puma go public.
Saat ini, Puma memiliki koleksi dan berbagai type dan style dari sepatu, pakaian dan aksesoris.Mereka telah berkolaborasi dengan desainer papan atas, termasuk Alexander McQueen danHussein Chalayan. Koleksi di dunia otomotif juga meliputi sepatu co-branding dengan para pemimpin industri Ferrari dan Ducati. Dan, manusia tercepat di planet ini yaitu Usain Bolt di endorses oleh Puma, Puma saat ini menjadi salah satu Branding dengan image technologically advanced running sneaker.
Meskipun Puma terus berkembang dan diversifikasi koleksi mereka, mereka masih tetap setia kepada asal-usul mereka dengan merilis ulang type type klasik. The Puma Suede, Basket, EasyRider, Roma dan lainnya sekarang tersedia dalam berbagai warna, pola dan bahan. Apakah Anda ingin renda klasik, dapatkan bergaya dengan sepasang sepatu kets, atau menikmati kenyamanan dari inovasi alas kaki modern, Puma memiliki gaya yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Puma terus berkembang di bawah bimbingan Rudolph (dan Adidas belum terlihat perkembangan yang baik). Sepanjang tahun pada masa itu Puma adalah yang pertamauntuk memperkenalkanberbagai inovasi sepatu baru, termasuk sol divulkanisir pada sepatu sepak bola, sol berbentuk unik pada sepatu lari untuk meningkatkan gerak alami, sepatu atletik dengan tali Velcro,dan sistem Puma Disc,yang menggantikan tali dengan serangkaian kabel.Setelah era kepemimpinan Rudolph berhenti pada tahun 1974, lalu anaknya Armin diangkat menjadi CEO, dan pada tahun 1986 Puma go public.
Saat ini, Puma memiliki koleksi dan berbagai type dan style dari sepatu, pakaian dan aksesoris.Mereka telah berkolaborasi dengan desainer papan atas, termasuk Alexander McQueen danHussein Chalayan. Koleksi di dunia otomotif juga meliputi sepatu co-branding dengan para pemimpin industri Ferrari dan Ducati. Dan, manusia tercepat di planet ini yaitu Usain Bolt di endorses oleh Puma, Puma saat ini menjadi salah satu Branding dengan image technologically advanced running sneaker.
Meskipun Puma terus berkembang dan diversifikasi koleksi mereka, mereka masih tetap setia kepada asal-usul mereka dengan merilis ulang type type klasik. The Puma Suede, Basket, EasyRider, Roma dan lainnya sekarang tersedia dalam berbagai warna, pola dan bahan. Apakah Anda ingin renda klasik, dapatkan bergaya dengan sepasang sepatu kets, atau menikmati kenyamanan dari inovasi alas kaki modern, Puma memiliki gaya yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Langganan:
Postingan (Atom)