Jumat, 22 April 2016

TUGAS PENULISAN

Sejarah Singkat Kartini Pahlawan Indonesia

Sejarah Hari Kartini sedikit banyak harus kita ketahui sebagai bagian dari sejarah NKRI. Hari Kartini yang selalu diperingati setiap tanggal 21 April adalah peringatan untuk mengenang seorang wanita agung bernama Kartini. Ia dikenang hingga sekarang karena telah menjadi inspirasi bagi seluruh wanita, khususnya di Indonesia sebagai wanita berpendidikan, wanita yang tak terkungkung dalam superioritas kaum lelaki. Kartini adalah wanita yang menyerukan kepada seluruh kaum wanita terus bersinar; seperti harapannya yang terhimpun dalam buku ‘Habis Gelap Terbitlah Terang.Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879. Tanggal kelahiran ini yang kemudian ditetapkan sebagai hari peringatan Kartini. Kartini lahir dari keluarga bangsawan Jawa, dari pasangan R.M Sosroningrat dan M.A Ngasirah. Hidup di tengah keluarga bangsawan membuat Kartini mendapat pendidikan yang baik. Ia banyak bersentuhan dengan pemikiran modern.
Ia suka membaca dari kegiatan membaca tersebut Kartini merasa kagum dengan peran wanita di negeri-negeri Eropa. Mereka memiliki kebebasan untuk memperoleh hak-hak sebagai manusia, seperti belajar dan lain sebagainya. Sementara itu, di sekitarnya, perempuan-perempuan di tanah Jawa khususnya masih tertindas tak berdaya. Mereka terkungkung karena adat, mereka dipaksa menikah dengan lelaki yang tak dikenal, mereka tak mendapat pendidikan, mereka jauh dari peradaban maju.
Sebagai orang yang mengerti nasib perempuan yang direndahkan yang terjadi di negerinya, Kartini sangat tergugah memberi pencerahan, berjuang ingin menjadikan kaum perempuan lebih terdidik. Akhirnya, Kartini dalam memperjuangkan kaum wanita itu mendirikan sebuah sekolah wanita pada tahun 1912 di Semarang. Sekolah ini kemudian menyebar di berbagai daerah lainnya seperti di Surabaya, Malang, Madiun, Yogyakarta, dan beberapa kota lainnya.
Raden Adjeng Kartini adalah seseorang dari kalangan priyayi atau kelas bangsawanJawa, putri Raden Mas Sosroningrat, bupati Jepara. Beliau putri R.M. Sosroningrat dariistri pertama, tetapi bukan istri utama. Kala itu poligami adalah suatu hal yang biasa.Kartini lahir dari keluarga ningrat Jawa. Kartini adalah anak ke-5dari 11 bersaudara kandung dan tiri. Dari kesemua saudara sekandung, Kartini adalahanak perempuan tertua. Beliau adalah keturunan keluarga yang cerdas.
diangkat bupati dalam usia 25 tahun. Kakak Kartini,Sosrokartono, adalah seorang yang pintar dalam bidang bahasa.Sampai usia 12 tahun, Kartini diperbolehkan bersekolah di ELS (Europese LagereSchool). Di sini antara lain Kartini belajar bahasa Belanda. Tetapi setelah usia 12 tahun,ia harus tinggal di rumah karena sudah bisa dipingit. Karena Kartini bisa berbahasaBelanda, maka di rumah ia mulai belajar sendiri dan menulis surat kepada teman-temankorespondensi yang berasal dari Belanda. Salah satunya adalah Rosa Abendanon yang banyak mendukungnya.

TUGAS 2 ASPEK HUKUM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 2)

DEFINISI HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu   segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
Dari pengertian hukum perdata diatas dapat disimpuLkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.
Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya.
Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali hukum keluarga dan hukum waris, dimana kedua bidang hukum terakhir ini mereka tunduk pada hukum adat mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan hukum perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis, karena masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar dapat bermanfaat.

HUKUM PERJANJIAN
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

Jenis-jenis kontrak
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.

Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.

Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak


Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
·         Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
·         Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
·         Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
·         Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
·         Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.Terlambat memenuhi prestasi, dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :

-          Pemenuhan perikatan
-          Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
-          Ganti rugi
-          Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
-          Pembatalan dengan ganti rugi
-          Syarat-syarat sah perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.


3.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.

HUKUM DAGANG
Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Selanjutnya apabila dihubungkan dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai :
1. Hubungan hukum antara satu produsen dengan produsen lainnya, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Perantara (pemberian) antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas komisioner, makelar, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan Terbatas (NV=PT), Perseroan Firma (V.O.F) dan lain sebagainya.
Pengangkutan di laut, darat dan udara serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
Menggunakan surat-surat niaga (handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah pembayaran dan pemberian kredit.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi :
-          Hukum bagi pedagang antara.
-          Hukum perserikatan.
-          Hukum transport atau angkutan.
-          Hukum asuransi dan terkhususnya dalam hal ini hukum laut.
-          Hukum surat-surat niaga (surat-surat berharga).

DAFTAR PUSTAKA