Perusahaan adalah
tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Bentuk-bentuk badan usaha yaitu Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang - undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas -
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar