Rabu, 23 Maret 2016

Perkembangan Sepatu Adidas serta Puma

PERKEMBANGAN SEPATU ADIDAS

Sejarah merk sepatu yang sangat terkenal ini dimulai pada tahun 1920 oleh Adi (Adolf) Dassler di ruang cuci milik Ibunya. Waktu itu Adi Dassler membuat proyek kecil-kecilan dengan membuat sepatu olahraga. Karena tingginya kualitas sepatu yang dihasilkannya, akhirnya bisnis kecil-kecilan tersebut mulai membuahkan hasil. Pada tahun 1924, Adi Dassler dan saudaranya Rudolf Dassler mendirikan “Dassler Brothers OGH” yang nantinya menjadi cikal bakal Adidas sekarang.

Komitmen Adi Dassler pada kualitas, membawa Dassler Brothers sebagai produsen sepatu berkualitas tinggi, sehingga sering dipakai oleh atlit-atlit legendaris masa itu untuk Olimpiade. Puncak keterkenalan sepatu Dassler Brothers adalah ketika Jesse Owen menjadi atlit paling sukses pada Olimpiade Berlin pada tahun 1936 dengan mengenakan sepatu buatan Dassler.
Pada tahun 1948, Adi dan Rudolf memutuskan untuk berpisah dan masing-masing membuat merk sepatu sendiri. Rudolf membuat merk sepatu ‘Puma’ sedangkan Adi membuat merk ‘Adidas.’ Pengambilan nama Adidas berasal dari nama Adi Dassler dengan menggabungkan nama depan Adi dan satu suku kata nama belakang Dassler yakni ‘das’ sehingga menjadi kata ‘Adidas’. Sekadar informasi bahwa nama asli dari Adi Dassler adalah Adolf Dassler, tapi orang Jerman sering memanggil nama Adolf sebagai Adi. Didukung oleh kemajuan bidang penyiaran dan pertelevisian, adidas menikmati keuntungan dari event olahraga seperti Olimpiade atau sepakbola, karena logo 3 stripes mereka mudah dikenali dari jauh. Ia pun mendafarkan logo 3 stripes sebagai trademark dari adidas. 3 stripes yang diciptakan agar kaki stabil, namun akhirnya menjadi logo.


Penggunaan logo Adidas sendiri baru dipergunakan pada sekitar tahun 1948, pada saat dua bersaudara Dassler tersebut berpisah. Secara visual, logo Adidas hanya berupa huruf Adidas, dengan nama Adolf Dassler diatasnya serta ilustrasi sepatu ditengahnya. Dengan merk ini, sepatu buatan Adi Dassler mencapai titik kesuksesannya, dengan diakuinya merk sepatu Adidas diajang pesta olahraga dunia seperti Olimpiade Helsinki, Melbourne, Roma dan lainnya. Serta saat itu tim sepakbola Jerman menjadi juara dunia sepakbola dengan menggunakan sepatu Adidas.
Pada tahun 1972, logo Adidas mengalami perubahan yakni dengan menggunakan konsep ‘Trefoil Logo’, yaitu logo dengan visual tiga daun terangkai. Konsep tiga daun ini memiliki makna simbolisasi dari semangat Olimpiade yang menghubungkan pada 3 benua. Sejak saat itulah Adidas menjadi sepatu resmi yang dipergunakan pada even Olimpiade diseluruh dunia.
Akhirnya setelah bertahun-tahun berjaya dan mengalami liku-liku perkembangan usaha, pada tahun 1996, Adidas mengalami modernisasi dengan menerapkan konsep ‘We knew then – we know now’ yang kurang lebih menggambarkan kesuksesan masa lalu dan kejayaan hingga kini. Adapun logo baru yang digunakan secara visual berupa tiga balok miring yang membentuk tanjakan yang menggambarkan kekuatan, daya tahan serta masa depan. Sejak saat itu logo Adidas tidak pernah mengalami perubahan, serta masih berjaya hingga saat ini.
Serta Puma adalah salah satu Merk sepatu atletik, pakaian danaksesoris perusahaan terbesar di dunia, cerita dan sejarahnyadimulai pada tahun 1924 ketika Rudolph Dassler, pendiri awalPuma, memulai perusahaan manufaktur dengan saudaranyaAdolf (Adi) Dassler. Bisnis milik keluarga mereka ini awalnyamemproduksi sandal dan sepatu outdoor, namun mereka segeramelihat kebutuhan untuk sepatu atletik di pasaran. Meskipun terjadi depresi ekonomi di akhir tahun 20-an, bisnis mereka maju pesat. Dan selama Olimpiade 1928 Sepatu athletic Dasslermendapat perhatian nasional ketika hampir setengah dari atlet yang berpartisipasi di olimpiade saat itu memakai sepatunya.

Pengelola perusahaan dassler ini terus tumbuhdi tahun 30-an, dan mencapai proporsi epikketika Jessie Owens memenangkan empat medali emas di Olimpiade 1936 sambil mengenakan sepatu mereka. Semuanya berjalan dengan baik untuk Dassler Brothers sampai tahun 1948, namun ketika sebuahperselisihan keluarga muncul dan membuatperusahaan terbelah dua. Rudolph mulaidengan perusahaan barunya PumaSchuhfabrik Rudolf Dassler (saat ini dikenal sebagai Puma), dan Adolf (adi) Dassler mendirikanAdidas (berasal dari julukannya "Adi" dan tiga huruf pertama dari nama terakhir "Das"). 
Puma terus berkembang di bawah bimbingan Rudolph (dan Adidas belum terlihat perkembangan yang baik). Sepanjang tahun pada masa itu Puma adalah yang pertamauntuk memperkenalkanberbagai inovasi sepatu baru, termasuk sol divulkanisir pada sepatu sepak bola, sol berbentuk unik pada sepatu lari untuk meningkatkan gerak alami, sepatu atletik dengan tali Velcro,dan sistem Puma Disc,yang menggantikan tali dengan serangkaian kabel.Setelah era kepemimpinan Rudolph berhenti pada tahun 1974, lalu anaknya Armin diangkat menjadi CEO, dan pada tahun 1986 Puma go public.
Saat ini, Puma memiliki koleksi dan berbagai type dan style dari sepatu, pakaian dan aksesoris.Mereka telah berkolaborasi dengan desainer papan atas, termasuk Alexander McQueen danHussein Chalayan. Koleksi di dunia otomotif juga meliputi sepatu co-branding dengan para pemimpin industri Ferrari dan Ducati. Dan, manusia tercepat di planet ini yaitu Usain Bolt di  endorses oleh Puma,  Puma saat ini menjadi salah satu Branding dengan image technologically advanced running sneaker.
Meskipun Puma terus berkembang dan diversifikasi koleksi mereka, mereka masih tetap setia kepada asal-usul mereka dengan merilis ulang type type klasik. The Puma Suede, Basket, EasyRider, Roma dan lainnya sekarang tersedia dalam berbagai warna, pola dan bahan. Apakah Anda ingin renda klasik, dapatkan bergaya dengan sepasang sepatu kets, atau menikmati kenyamanan dari inovasi alas kaki modern, Puma memiliki gaya yang sesuai dengan kebutuhan pasar.







Selasa, 22 Maret 2016

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.  Pengertian hukum juga diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:

•Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
•Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
•Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
•Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu mempunyai karakteristik:

a.       Tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Bersifat mengikat dan memaksa
c.       Diadakan oleh badan- badan resmi
d.      Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi

B.     Pengertian Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mepelajari bagaimana caranya manusia untuk menghasilkan sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya Ekonomi memiliki Hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari hari dalam masyarakat.  Hukum ekonomi terbagi dua yaitu:

• Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
• Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.

C. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum itu harus pula berdasarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber Hukum Material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dsb
• Sumber Hukum Formal

1. Undang – Undang (Statute)
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (Costume)
Adalah suatu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Kaidah / Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Sumber; http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial