Selasa, 22 Maret 2016

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.  Pengertian hukum juga diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:

•Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
•Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
•Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
•Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu mempunyai karakteristik:

a.       Tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Bersifat mengikat dan memaksa
c.       Diadakan oleh badan- badan resmi
d.      Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi

B.     Pengertian Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mepelajari bagaimana caranya manusia untuk menghasilkan sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya Ekonomi memiliki Hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari hari dalam masyarakat.  Hukum ekonomi terbagi dua yaitu:

• Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
• Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.

C. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum itu harus pula berdasarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber Hukum Material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dsb
• Sumber Hukum Formal

1. Undang – Undang (Statute)
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (Costume)
Adalah suatu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Kaidah / Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Sumber; http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial


Tidak ada komentar:

Posting Komentar