ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau
otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Pengertian hukum juga diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:
•Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
•Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
•Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
•Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu
mempunyai karakteristik:
a.
Tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Bersifat mengikat dan memaksa
c.
Diadakan oleh badan- badan resmi
d.
Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi
B.
Pengertian Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mepelajari bagaimana
caranya manusia untuk menghasilkan sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya
Ekonomi memiliki Hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi dua yaitu:
• Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan pengembangan ekonomi
secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
• Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.
C. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Hukum itu harus pula berdasarkan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber Hukum Material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat,
dsb
• Sumber Hukum Formal
1. Undang – Undang (Statute)
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costume)
Adalah suatu perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Kaidah / Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Sumber; http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar