KOPERASI ASTRA INTERNATIONAL
Koperasi Astra International didirikan pada tanggal 25 Juni
1990 di AETC, bertempat di Jl. Gaya Motor I No. 10, Jakarta. Koperasi ini
disahkan oleh Akte Badan Hukum No. 8304 bertanggal 14 Juli 1990. Pada tanggal
10 Agustus terjadi perubahan anggaran dasar koperasi No. 32/PAD/KWK.0/VIII/99
dan mendapatkan alokasi pembelian saham dari PT. Astra Onternational sebanyak
1.000.000 lembar saham. Koperasi ini merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi
unit cabang group astra. Astra pertama kali didirikan sebagai perusahaan
perdagangan disebuah ruang kecil, di Jakarta. Diusia yang ke-56 tahun saat ini.
Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang
diperkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak
perusahaan, perusahaan asosiasi, dan jointly controlled entities. KAI adalah
koperasi yang beranggotakan karyawan Group Astra. Dengan didukung dari
perusahaan, KAI menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang menyeluruh
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga mereka. Dalam masa
bakti sebagai karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai
fasilitas yang ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai
keperluan, kredit uang muka rumah dan bantuan beasiswa.
Visi
Menjadi
institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan
kesejahteraan Anggota.
Misi
Mengembangkan
usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta
memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan
berlandaskan azas QCD.
Nilai
Perusahaan:
Menjadi
koperasi yang bermanfaat bagi Anggota;
Mengutamakan
pelayanan terbaik bagi Anggota;
Pelanggan
dan Mitra Usaha;
Senantiasa
mengutamakan kerja sama;
Pengelolaan
secara profesional, transparan dan kehati-hatian;
Menjunjung
tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang
benar.
Faktor Kunci
Sukses:
Mempunyai
Corporate Image yang baik;
Mempunyai
Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa
entrepreneurship;
Mempunyai
jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern;
Mempunyai
Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang
mendukung operasional
JENIS
PEMINJAMAN:
- Peduli
Bencana - Pelangi Keluarga - Renovasi Rumah
- Griya
Perdana - Pendidikan - Transportasi
- Sewa
Rumah - Modal Pensiun -
Multiguna
-
Darurat - Multi Griya - Usaha Keluarga
KETENTUAN
UMUM:
Diperuntukkan
bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
Total
angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
Pinjaman
yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran
pertama.
Pembayaran
angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
Pelunasan
dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan
/ maks 1 x angsuran.
Bila anggota
berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1
minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
Mengisi
formulir yang telah ditentukan.
Prosedur
Pengajuan Pinjaman:
Calon
peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi
Astra
Mengisi form
pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman
Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
Melengkapi
dokumen persyaratan pinjaman
* Syarat Umum:
- Copy KTP
pemohon 3 lembar
- Copy KTP
suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID
Card 3 lembar
- Copy kartu
Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu
Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji
asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP
pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
* Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis
pinjaman yang diajukan)
Tanda tangan
persetujuan Koperasi Unit dan HRD
Seluruh
dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung
ke Koperasi Astra
* Via
Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
Proses
Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra
dengan benar dan lengkap)
Pencairan
pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek
atas nama
Informasi
pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax
ke HRD/Kopnit
Biaya-biaya
yang harus dibayarkan:
Biaya
Administrasi
Biaya
Provisi
Asuransi
Jiwa
Asuransi
Kerugian (Untuk SPM)
KEANGGOTAAN:
A. Prosedur
Menjadi Anggota:
Karyawan
tetap Astra Group;
Mengisi form
keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form
Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapati di:
- Koperasi
Unit/HRD perusahaan setempat:
- Download
di www.koperasi-astra.com
Melampirkan
copy KTP & ID Card;
Disetujui
oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD;
Membayar
Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Simpanan
Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank
Mandiri cabang Gambir, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek:
119-009-400-4155 atau,
- Bank
Permata cabang Hayam Wuruk, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek:
0.200.162.099.
Seluruh
dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
- Langsung
ke Koperasi Astra;
- Via Fax
(021) 65305022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148;
- Via
Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi
Astra.
Koperasi
Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi
keanggotaan diterima lengkap;
Kartu
Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia
perusahaan setempat.
B. Hak &
Kewajiban Anggota:
Mendapatkan
manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi;
Mendapatkan
Sisa Hasil Usaha;
Partisipasi
aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
Mentaati
seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
C. Manfaat Menjadi Anggota:
Berbagai
Fasilitas Pinjaman;
Beasiswa
untuk Anak Anggota;
Program
Persiapan Pensiun untuk Anggota;
Program
Perumahan;
Simpanan
Berjangka.
D. Prosedur
Penempatan Simpanan:
Calon
penyimpan adalah karyawan tetap Astra Group yang sudah menjadi Anggota Koperasi
Astra;
Mengisi form
simpanan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form
simpanan Koperasi Astra dapat di download di www.koperasi-astra.com
Mentransfer
dana simpanan dalam bentuk rupiah ke:
Bank Permata
- Cabang Hayam Wuruk No. Rekening: 070.10077.040 Atas nama Koperasi Astra
International
Melengkapi
dokumen persyaratan simpanan: copy KTP, copy Kartu Anggota Koperasi Astra, copy
ID Card dan copy Bukti Transfer;
Form
simpanan dan dokumen persyaratan dapat dikirim:
- Langsung ke
Koperasi Astra;
- Via Fax
(021) 6583-5089, Up. Bagian Simpanan, Telp (021) 6583-2776 Ext. 307/312;
Bilyet
simpanan diterbitkan sesuai dengan tanggal valuta.
KESIMPULAN
Dari tulisan
di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan
(bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para
pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta
membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di
mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuahsarana untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah
menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga
menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat
terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak
menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun
minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil,
hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi
merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa
demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik
yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal
koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan
anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat
masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun
Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah
sebagai berikut :
1.Memberikan
Bimbingan
Bimbingan
itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan
koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan
penyuluhan.
2.Menyelenggarakan
Pengawasan
Dimaksudkan
untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi
itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3.Pemberian
Fasilitas
Fasilitas-fasilitas
yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian
sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian
keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas
hukum
•
Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit
yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam
bidang produksi, distribusi dan sebagainya
•
Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan
kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama
koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar
koperasi dan nama baik koperasi.
Poin-poin di
atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.
sumber :
http://princesssalia23.blogspot.co.id/2013/09/koperasi-astra-international.html
http://nurhadie048.blogspot.co.id/2013/10/koperasi-astra-international-membangun.html
https://miftahulrohmah1.wordpress.com/2014/10/01/kesimpulan-dan-saran-makalah-ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar