Rabu, 23 September 2015

Koperasi Astra

KOPERASI ASTRA INTERNATIONAL
Koperasi Astra International didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, bertempat di Jl. Gaya Motor I No. 10, Jakarta. Koperasi ini disahkan oleh Akte Badan Hukum No. 8304 bertanggal 14 Juli 1990. Pada tanggal 10 Agustus terjadi perubahan anggaran dasar koperasi No. 32/PAD/KWK.0/VIII/99 dan mendapatkan alokasi pembelian saham dari PT. Astra Onternational sebanyak 1.000.000 lembar saham. Koperasi ini merupakan koperasi primer  nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit cabang group astra. Astra pertama kali didirikan sebagai perusahaan perdagangan disebuah ruang kecil, di Jakarta. Diusia yang ke-56 tahun saat ini. Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang diperkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak perusahaan, perusahaan asosiasi, dan jointly controlled entities. KAI adalah koperasi yang beranggotakan karyawan Group Astra. Dengan didukung dari perusahaan, KAI menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga mereka. Dalam masa bakti sebagai karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai keperluan, kredit uang muka rumah dan bantuan beasiswa.
Visi

Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota.

Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

Nilai Perusahaan:
Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota;
Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota;
Pelanggan dan Mitra Usaha;
Senantiasa mengutamakan kerja sama;
Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian;
Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Faktor Kunci Sukses:
Mempunyai Corporate Image yang baik;
Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship;
Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern;
Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional


JENIS PEMINJAMAN:

- Peduli Bencana               - Pelangi Keluarga            - Renovasi Rumah
- Griya Perdana                 - Pendidikan                       - Transportasi
- Sewa Rumah                   - Modal Pensiun - Multiguna
- Darurat                             - Multi Griya                       - Usaha Keluarga



KETENTUAN UMUM:

Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
Mengisi formulir yang telah ditentukan.
Prosedur Pengajuan Pinjaman:
Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit
Biaya-biaya yang harus dibayarkan:
Biaya Administrasi
Biaya Provisi
Asuransi Jiwa
Asuransi Kerugian (Untuk SPM)
KEANGGOTAAN:

A. Prosedur Menjadi Anggota:
Karyawan tetap Astra Group;
Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapati di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat:
- Download di www.koperasi-astra.com
Melampirkan copy KTP & ID Card;
Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD;
Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri cabang Gambir, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek: 119-009-400-4155 atau,
- Bank Permata cabang Hayam Wuruk, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek: 0.200.162.099.
Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra;
- Via Fax (021) 65305022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148;
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra.
Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap;
Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat.
B. Hak & Kewajiban Anggota:
Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi;
Mendapatkan Sisa Hasil Usaha;
Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
C.  Manfaat Menjadi Anggota:
Berbagai Fasilitas Pinjaman;
Beasiswa untuk Anak Anggota;
Program Persiapan Pensiun untuk Anggota;
Program Perumahan;
Simpanan Berjangka.
D. Prosedur Penempatan Simpanan:
Calon penyimpan adalah karyawan tetap Astra Group yang sudah menjadi Anggota Koperasi Astra;
Mengisi form simpanan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form simpanan Koperasi Astra dapat di download di www.koperasi-astra.com
Mentransfer dana simpanan dalam bentuk rupiah ke:
Bank Permata - Cabang Hayam Wuruk No. Rekening: 070.10077.040 Atas nama Koperasi Astra International
Melengkapi dokumen persyaratan simpanan: copy KTP, copy Kartu Anggota Koperasi Astra, copy ID Card dan copy Bukti Transfer;
Form simpanan dan dokumen persyaratan dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra;
- Via Fax (021) 6583-5089, Up. Bagian Simpanan, Telp (021) 6583-2776 Ext. 307/312;
Bilyet simpanan diterbitkan sesuai dengan tanggal valuta.

KESIMPULAN
Dari tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuahsarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil, hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3.Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
• Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.

Poin-poin di atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.

sumber : 
http://princesssalia23.blogspot.co.id/2013/09/koperasi-astra-international.html
http://nurhadie048.blogspot.co.id/2013/10/koperasi-astra-international-membangun.html
https://miftahulrohmah1.wordpress.com/2014/10/01/kesimpulan-dan-saran-makalah-ekonomi-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar