Jumat, 22 April 2016

TUGAS 2 ASPEK HUKUM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 2)

DEFINISI HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu   segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
Dari pengertian hukum perdata diatas dapat disimpuLkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.
Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya.
Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali hukum keluarga dan hukum waris, dimana kedua bidang hukum terakhir ini mereka tunduk pada hukum adat mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan hukum perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis, karena masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar dapat bermanfaat.

HUKUM PERJANJIAN
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

Jenis-jenis kontrak
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.

Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.

Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak


Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
·         Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
·         Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
·         Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
·         Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
·         Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.Terlambat memenuhi prestasi, dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :

-          Pemenuhan perikatan
-          Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
-          Ganti rugi
-          Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
-          Pembatalan dengan ganti rugi
-          Syarat-syarat sah perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.


3.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.

HUKUM DAGANG
Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Selanjutnya apabila dihubungkan dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai :
1. Hubungan hukum antara satu produsen dengan produsen lainnya, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Perantara (pemberian) antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas komisioner, makelar, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan Terbatas (NV=PT), Perseroan Firma (V.O.F) dan lain sebagainya.
Pengangkutan di laut, darat dan udara serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
Menggunakan surat-surat niaga (handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah pembayaran dan pemberian kredit.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi :
-          Hukum bagi pedagang antara.
-          Hukum perserikatan.
-          Hukum transport atau angkutan.
-          Hukum asuransi dan terkhususnya dalam hal ini hukum laut.
-          Hukum surat-surat niaga (surat-surat berharga).

DAFTAR PUSTAKA

Rabu, 23 Maret 2016

Perkembangan Sepatu Adidas serta Puma

PERKEMBANGAN SEPATU ADIDAS

Sejarah merk sepatu yang sangat terkenal ini dimulai pada tahun 1920 oleh Adi (Adolf) Dassler di ruang cuci milik Ibunya. Waktu itu Adi Dassler membuat proyek kecil-kecilan dengan membuat sepatu olahraga. Karena tingginya kualitas sepatu yang dihasilkannya, akhirnya bisnis kecil-kecilan tersebut mulai membuahkan hasil. Pada tahun 1924, Adi Dassler dan saudaranya Rudolf Dassler mendirikan “Dassler Brothers OGH” yang nantinya menjadi cikal bakal Adidas sekarang.

Komitmen Adi Dassler pada kualitas, membawa Dassler Brothers sebagai produsen sepatu berkualitas tinggi, sehingga sering dipakai oleh atlit-atlit legendaris masa itu untuk Olimpiade. Puncak keterkenalan sepatu Dassler Brothers adalah ketika Jesse Owen menjadi atlit paling sukses pada Olimpiade Berlin pada tahun 1936 dengan mengenakan sepatu buatan Dassler.
Pada tahun 1948, Adi dan Rudolf memutuskan untuk berpisah dan masing-masing membuat merk sepatu sendiri. Rudolf membuat merk sepatu ‘Puma’ sedangkan Adi membuat merk ‘Adidas.’ Pengambilan nama Adidas berasal dari nama Adi Dassler dengan menggabungkan nama depan Adi dan satu suku kata nama belakang Dassler yakni ‘das’ sehingga menjadi kata ‘Adidas’. Sekadar informasi bahwa nama asli dari Adi Dassler adalah Adolf Dassler, tapi orang Jerman sering memanggil nama Adolf sebagai Adi. Didukung oleh kemajuan bidang penyiaran dan pertelevisian, adidas menikmati keuntungan dari event olahraga seperti Olimpiade atau sepakbola, karena logo 3 stripes mereka mudah dikenali dari jauh. Ia pun mendafarkan logo 3 stripes sebagai trademark dari adidas. 3 stripes yang diciptakan agar kaki stabil, namun akhirnya menjadi logo.


Penggunaan logo Adidas sendiri baru dipergunakan pada sekitar tahun 1948, pada saat dua bersaudara Dassler tersebut berpisah. Secara visual, logo Adidas hanya berupa huruf Adidas, dengan nama Adolf Dassler diatasnya serta ilustrasi sepatu ditengahnya. Dengan merk ini, sepatu buatan Adi Dassler mencapai titik kesuksesannya, dengan diakuinya merk sepatu Adidas diajang pesta olahraga dunia seperti Olimpiade Helsinki, Melbourne, Roma dan lainnya. Serta saat itu tim sepakbola Jerman menjadi juara dunia sepakbola dengan menggunakan sepatu Adidas.
Pada tahun 1972, logo Adidas mengalami perubahan yakni dengan menggunakan konsep ‘Trefoil Logo’, yaitu logo dengan visual tiga daun terangkai. Konsep tiga daun ini memiliki makna simbolisasi dari semangat Olimpiade yang menghubungkan pada 3 benua. Sejak saat itulah Adidas menjadi sepatu resmi yang dipergunakan pada even Olimpiade diseluruh dunia.
Akhirnya setelah bertahun-tahun berjaya dan mengalami liku-liku perkembangan usaha, pada tahun 1996, Adidas mengalami modernisasi dengan menerapkan konsep ‘We knew then – we know now’ yang kurang lebih menggambarkan kesuksesan masa lalu dan kejayaan hingga kini. Adapun logo baru yang digunakan secara visual berupa tiga balok miring yang membentuk tanjakan yang menggambarkan kekuatan, daya tahan serta masa depan. Sejak saat itu logo Adidas tidak pernah mengalami perubahan, serta masih berjaya hingga saat ini.
Serta Puma adalah salah satu Merk sepatu atletik, pakaian danaksesoris perusahaan terbesar di dunia, cerita dan sejarahnyadimulai pada tahun 1924 ketika Rudolph Dassler, pendiri awalPuma, memulai perusahaan manufaktur dengan saudaranyaAdolf (Adi) Dassler. Bisnis milik keluarga mereka ini awalnyamemproduksi sandal dan sepatu outdoor, namun mereka segeramelihat kebutuhan untuk sepatu atletik di pasaran. Meskipun terjadi depresi ekonomi di akhir tahun 20-an, bisnis mereka maju pesat. Dan selama Olimpiade 1928 Sepatu athletic Dasslermendapat perhatian nasional ketika hampir setengah dari atlet yang berpartisipasi di olimpiade saat itu memakai sepatunya.

Pengelola perusahaan dassler ini terus tumbuhdi tahun 30-an, dan mencapai proporsi epikketika Jessie Owens memenangkan empat medali emas di Olimpiade 1936 sambil mengenakan sepatu mereka. Semuanya berjalan dengan baik untuk Dassler Brothers sampai tahun 1948, namun ketika sebuahperselisihan keluarga muncul dan membuatperusahaan terbelah dua. Rudolph mulaidengan perusahaan barunya PumaSchuhfabrik Rudolf Dassler (saat ini dikenal sebagai Puma), dan Adolf (adi) Dassler mendirikanAdidas (berasal dari julukannya "Adi" dan tiga huruf pertama dari nama terakhir "Das"). 
Puma terus berkembang di bawah bimbingan Rudolph (dan Adidas belum terlihat perkembangan yang baik). Sepanjang tahun pada masa itu Puma adalah yang pertamauntuk memperkenalkanberbagai inovasi sepatu baru, termasuk sol divulkanisir pada sepatu sepak bola, sol berbentuk unik pada sepatu lari untuk meningkatkan gerak alami, sepatu atletik dengan tali Velcro,dan sistem Puma Disc,yang menggantikan tali dengan serangkaian kabel.Setelah era kepemimpinan Rudolph berhenti pada tahun 1974, lalu anaknya Armin diangkat menjadi CEO, dan pada tahun 1986 Puma go public.
Saat ini, Puma memiliki koleksi dan berbagai type dan style dari sepatu, pakaian dan aksesoris.Mereka telah berkolaborasi dengan desainer papan atas, termasuk Alexander McQueen danHussein Chalayan. Koleksi di dunia otomotif juga meliputi sepatu co-branding dengan para pemimpin industri Ferrari dan Ducati. Dan, manusia tercepat di planet ini yaitu Usain Bolt di  endorses oleh Puma,  Puma saat ini menjadi salah satu Branding dengan image technologically advanced running sneaker.
Meskipun Puma terus berkembang dan diversifikasi koleksi mereka, mereka masih tetap setia kepada asal-usul mereka dengan merilis ulang type type klasik. The Puma Suede, Basket, EasyRider, Roma dan lainnya sekarang tersedia dalam berbagai warna, pola dan bahan. Apakah Anda ingin renda klasik, dapatkan bergaya dengan sepasang sepatu kets, atau menikmati kenyamanan dari inovasi alas kaki modern, Puma memiliki gaya yang sesuai dengan kebutuhan pasar.







Selasa, 22 Maret 2016

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.  Pengertian hukum juga diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:

•Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
•Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
•Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
•Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu mempunyai karakteristik:

a.       Tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Bersifat mengikat dan memaksa
c.       Diadakan oleh badan- badan resmi
d.      Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi

B.     Pengertian Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mepelajari bagaimana caranya manusia untuk menghasilkan sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya Ekonomi memiliki Hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari hari dalam masyarakat.  Hukum ekonomi terbagi dua yaitu:

• Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
• Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.

C. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum itu harus pula berdasarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber Hukum Material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dsb
• Sumber Hukum Formal

1. Undang – Undang (Statute)
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (Costume)
Adalah suatu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Kaidah / Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Sumber; http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial


Rabu, 23 September 2015

Koperasi Astra

KOPERASI ASTRA INTERNATIONAL
Koperasi Astra International didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, bertempat di Jl. Gaya Motor I No. 10, Jakarta. Koperasi ini disahkan oleh Akte Badan Hukum No. 8304 bertanggal 14 Juli 1990. Pada tanggal 10 Agustus terjadi perubahan anggaran dasar koperasi No. 32/PAD/KWK.0/VIII/99 dan mendapatkan alokasi pembelian saham dari PT. Astra Onternational sebanyak 1.000.000 lembar saham. Koperasi ini merupakan koperasi primer  nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit cabang group astra. Astra pertama kali didirikan sebagai perusahaan perdagangan disebuah ruang kecil, di Jakarta. Diusia yang ke-56 tahun saat ini. Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang diperkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak perusahaan, perusahaan asosiasi, dan jointly controlled entities. KAI adalah koperasi yang beranggotakan karyawan Group Astra. Dengan didukung dari perusahaan, KAI menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga mereka. Dalam masa bakti sebagai karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai keperluan, kredit uang muka rumah dan bantuan beasiswa.
Visi

Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota.

Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

Nilai Perusahaan:
Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota;
Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota;
Pelanggan dan Mitra Usaha;
Senantiasa mengutamakan kerja sama;
Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian;
Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Faktor Kunci Sukses:
Mempunyai Corporate Image yang baik;
Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship;
Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern;
Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional


JENIS PEMINJAMAN:

- Peduli Bencana               - Pelangi Keluarga            - Renovasi Rumah
- Griya Perdana                 - Pendidikan                       - Transportasi
- Sewa Rumah                   - Modal Pensiun - Multiguna
- Darurat                             - Multi Griya                       - Usaha Keluarga



KETENTUAN UMUM:

Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
Mengisi formulir yang telah ditentukan.
Prosedur Pengajuan Pinjaman:
Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit
Biaya-biaya yang harus dibayarkan:
Biaya Administrasi
Biaya Provisi
Asuransi Jiwa
Asuransi Kerugian (Untuk SPM)
KEANGGOTAAN:

A. Prosedur Menjadi Anggota:
Karyawan tetap Astra Group;
Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapati di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat:
- Download di www.koperasi-astra.com
Melampirkan copy KTP & ID Card;
Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD;
Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri cabang Gambir, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek: 119-009-400-4155 atau,
- Bank Permata cabang Hayam Wuruk, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek: 0.200.162.099.
Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra;
- Via Fax (021) 65305022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148;
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra.
Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap;
Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat.
B. Hak & Kewajiban Anggota:
Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi;
Mendapatkan Sisa Hasil Usaha;
Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
C.  Manfaat Menjadi Anggota:
Berbagai Fasilitas Pinjaman;
Beasiswa untuk Anak Anggota;
Program Persiapan Pensiun untuk Anggota;
Program Perumahan;
Simpanan Berjangka.
D. Prosedur Penempatan Simpanan:
Calon penyimpan adalah karyawan tetap Astra Group yang sudah menjadi Anggota Koperasi Astra;
Mengisi form simpanan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form simpanan Koperasi Astra dapat di download di www.koperasi-astra.com
Mentransfer dana simpanan dalam bentuk rupiah ke:
Bank Permata - Cabang Hayam Wuruk No. Rekening: 070.10077.040 Atas nama Koperasi Astra International
Melengkapi dokumen persyaratan simpanan: copy KTP, copy Kartu Anggota Koperasi Astra, copy ID Card dan copy Bukti Transfer;
Form simpanan dan dokumen persyaratan dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra;
- Via Fax (021) 6583-5089, Up. Bagian Simpanan, Telp (021) 6583-2776 Ext. 307/312;
Bilyet simpanan diterbitkan sesuai dengan tanggal valuta.

KESIMPULAN
Dari tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuahsarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil, hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3.Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
• Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.

Poin-poin di atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.

sumber : 
http://princesssalia23.blogspot.co.id/2013/09/koperasi-astra-international.html
http://nurhadie048.blogspot.co.id/2013/10/koperasi-astra-international-membangun.html
https://miftahulrohmah1.wordpress.com/2014/10/01/kesimpulan-dan-saran-makalah-ekonomi-koperasi/

Sabtu, 02 Mei 2015

TUGAS 2 PEREKONOMIAN INDONESIA : Kemiskinan


Artiketl Tentang Kemiskinan

Kemiskinan memang adalah pekerjaan besar bagi pemerintah kita, tapi pekerjaan itu tidak pernah di prioritaskan untuk mengurangi angka kemiskinan, berbagi cara telah di lakukan tapi malah tidak dapat mengurus permasalahan ini.
Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya.
Berbagai upaya tersebut telah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari 54,2 juta (40.1%) pada tahun 1976 menjadi 22,5 juta (11.3%) pada tahun 1996. Namun, dengan terjadinya krisis ekonomi sejak Juli 1997 dan berbagai bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami pada Desember 2004 membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, yaitu melemahnya kegiatan ekonomi, memburuknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, memburuknya kondisi sarana umum sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah penduduk miskin menjadi 47,9 juta (23.4%) pada tahun 1999. Kemudian pada 5 tahun terakhir terlihat penurunan tingkat kemiskinan secara terus menerus dan perlahan-lahan sampai mencapai 36,1 juta (16.7%) di tahun 2004.
Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
  



Faktor Penyebab Kemiskinan
Ternyata kemiskinan itu tidak terjadi begitu saja melainkan memiliki faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kemiskinan. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya kemiskinan dapat dikategorikan dalam beberapa hal berikut ini :
A.   Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita secara            global.
Yang perlu digaris bawahi di sini adalah bahwa standar pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan standar perkembangan pendapatan per-kapita:
1) Naiknya standar perkembangan suatu daerah.
2) Politik ekonomi yang tidak sehat.
3) Faktor-faktor luar negeri, diantaranya:
4) Rusaknya syarat-syarat perdagangan
5) Beban hutang
6) Kurangnya bantuan luar negeri, dan Perang

B.   Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.
Faktor ini sangat penting dalam pengaruhnya terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggung jawabkan dengan maksimal

C.   Biaya kehidupan yang tinggi.
Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat. Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli dan banyaknya pengangguran.

D.  Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.
Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih terbebani oleh pajak negara.




Senin, 30 Maret 2015

TUGAS 1 PEREKONOMIAN INDONESIA : Jenis-Jenis Sistem Perekonomian

Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.
Garis berpaham ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengan berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika Serikat|Amerika. Seperti halnya di Amerika Serikat, paham liberal dikenali dengan sebutan mild leftism estabilished.
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatrur oleh negara. Dalam sistem ini jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Sistem ini mendasarkan dari pada pandangan Karl Mark dalam bukunya yang berjudul Das Capital.
a. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Komando.
  1. Semua alat dan sumber daya dikuasai oleh pemerintah.
  2. Hak milik perorangan tidak diakui.
  3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.
 4. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah.
Contoh Negara yang menganutnya seperti berikut : Swedia, Norwegia, Denmark
Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kelebihan sistem ekonomi campuran
Kebebasan berusaha
Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran
Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntunganSistem Ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Sistem ekonomi sosialis tidak sama dengan sistem ekonomi komunis, sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme.
Contoh Negara yang menganut system ekonomi campuran seperti : Indonesia, Malaysia, Mesir

Menurut pendapat saya system perekonomian yang paling baik adalah system ekonomi sosialis karena Pemerintah mudah mengadakan pengendalian, serta Kebutuhan masyarakan dapat dipenuhi secara merata karena jalannya perekonomian berada pada pemerintah.