ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional
bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi
(KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.
Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam
waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan
terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002
.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade
Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui :
penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan
hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan
AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang
bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines,
Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun
2015.
DAFTAR PUSTAKA: www.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar